Warna Muda – Mungkin kamu sudah dengar kabar terbaru mengenai politik Jakarta? Peluang Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta bersama PDI Perjuangan (PDIP) kini semakin terbuka lebar. Semua ini berkat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada.
Perubahan Aturan Pilkada
Salah satu poin penting dari putusan MK adalah perubahan ketentuan tentang syarat dukungan partai politik dalam Pilkada. Sebelumnya, partai politik harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon. Namun, dengan adanya keputusan baru ini, syarat tersebut kini turun drastis menjadi hanya 7,5 persen suara DPRD.
PDIP, yang sebelumnya memiliki 15 kursi di DPRD, kini memenuhi syarat tersebut dan dapat mengusung calon tanpa harus menjalin koalisi yang rumit. Ini tentu saja menjadi kabar baik bagi PDIP dan terutama bagi Anies Baswedan.
PDIP Pertimbangkan Anies Baswedan
PDIP sebelumnya sempat menghadapi kendala karena aturan yang mengharuskan mereka memiliki jumlah kursi yang lebih besar. Namun, dengan adanya perubahan ini, PDIP kini memiliki peluang besar untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa partainya tetap berkomitmen untuk mengusung Anies meski sebelumnya sempat menghadapi kendala terkait ambang batas. Anies Baswedan kini menjadi nama yang paling diperhitungkan untuk diusung oleh PDIP.
Ada kemungkinan besar bahwa Anies Baswedan akan berpasangan dengan salah satu kader PDIP, seperti Hendrar Prihadi (Hendi), yang juga merupakan kandidat kuat dalam pencalonan kali ini.
Perubahan Pasal UU Pilkada
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak sesuai dengan konstitusi. Sebagai hasilnya, isi dari Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada diubah. Pada poin (c), dinyatakan bahwa untuk provinsi dengan jumlah pemilih tetap (DPT) antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik hanya perlu memperoleh minimal 7,5 persen suara sah untuk bisa mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan perubahan ini, PDIP dan Anies Baswedan bisa jadi duet yang menarik dalam Pilkada DKI Jakarta mendatang. Kita tunggu saja bagaimana langkah selanjutnya dari PDIP dan Anies dalam persiapan menuju Pilkada!