Warnamudacom – Pada konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 29 November lalu, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengungkapkan keprihatinannya soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang rencananya diberlakukan pemerintah. Menurutnya, keputusan ini diambil dalam situasi yang berbeda dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
PPN 12 Persen: Keputusan di Tengah Krisis Ekonomi Global
PPN sebesar 12 persen memang sudah diputuskan sejak beberapa waktu lalu. Namun, saat itu, kondisi perekonomian Indonesia masih lebih stabil. Arsjad menilai, situasi ekonomi global saat ini yang penuh ketidakpastian, ditambah dengan penurunan daya beli masyarakat, akan memberi dampak yang jauh lebih besar. Terutama di tengah tekanan ekonomi dari negara besar seperti Amerika Serikat, yang memengaruhi perekonomian dunia secara keseluruhan.
Dampaknya untuk Sektor UMKM dan Konstruksi
Arsjad menambahkan bahwa sektor-sektor yang paling terdampak oleh kebijakan ini adalah sektor yang sangat bergantung pada daya beli masyarakat, seperti UMKM dan konstruksi. Kenaikan biaya material yang akan terjadi akibat PPN 12 persen diprediksi akan memengaruhi biaya total proyek-proyek konstruksi. Bahkan, menurut Arsjad, sekitar 87 persen pelaku usaha di sektor konstruksi adalah UMKM yang sudah beroperasi dengan margin keuntungan tipis. Kenaikan PPN bisa mengancam kelangsungan operasional mereka.
Mendorong Stabilitas Ekonomi Domestik
Kadin Indonesia menyarankan agar pemerintah menunda penerapan PPN 12 persen demi menjaga stabilitas ekonomi domestik. Ini penting agar perekonomian Indonesia bisa terus tumbuh dengan baik tanpa membebani masyarakat lebih lanjut. Arsjad juga menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada sektor-sektor yang terdampak, seperti konstruksi dan UMKM, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ideal tanpa merugikan banyak pihak.
Pemerintah Rencanakan Insentif Sebelum Penerapan PPN 12 Persen
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah memang berencana untuk memundurkan kenaikan PPN 12 persen, yang awalnya akan diterapkan pada Januari 2025. Pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelas menengah yang mungkin akan terpengaruh langsung oleh kebijakan tersebut.
Harapan Kadin untuk Kebijakan yang Lebih Bijaksana
Arsjad menegaskan bahwa meskipun Kadin mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penting untuk menyeimbangkan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, menunda atau menurunkan PPN untuk sementara waktu bisa menjadi langkah yang lebih bijaksana, hingga kondisi ekonomi lebih stabil.
Kata Kunci Utama: PPN 12 persen, Kadin Indonesia, UMKM, konstruksi, ekonomi domestik
Meta Deskripsi: