Pemerintah Siapkan Bantuan Buat Pekerja PHK, Gimana Caranya?

Warnamudacom – Kabar baik buat para pekerja yang khawatir soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mulai 1 Januari 2025, ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa jadi penyelamat di masa sulit. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan 60 persen dari upah selama enam bulan pertama. Kebijakan ini hadir bersamaan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

JKP: Bantuan Tunai dan Pelatihan

Program JKP bukan cuma soal uang tunai. Pemerintah berharap, selain mempertahankan daya beli, manfaat ini bisa membuka peluang kerja baru buat para pekerja. Jadi, jangan cuma diam saja—klaim manfaatnya dan manfaatkan pelatihan yang disediakan. Dengan begitu, peluang untuk bangkit dan mendapatkan pekerjaan baru bisa lebih besar.

Relaksasi Iuran untuk Sektor Padat Karya

Ada juga angin segar untuk sektor padat karya. Pemerintah memberikan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 50 persen. Kebijakan ini bakal menyasar sekitar 3,76 juta pekerja, jadi dampaknya lumayan besar. Tenang, relaksasi ini nggak akan mengurangi manfaat yang kamu dapat dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Meskipun ada diskon, hak-hak pekerja tetap kami pastikan terpenuhi sepenuhnya,” tegas Menaker. Jadi, pekerja tetap bisa merasa aman soal manfaat yang diberikan.

Apa yang Bisa Kita Harapkan?

Kombinasi dari bantuan JKP dan relaksasi iuran JKK ini menjadi langkah pemerintah untuk mendukung pekerja dan menjaga ekonomi tetap stabil. Bagi kamu yang merasa khawatir soal PHK, kebijakan ini bisa menjadi sedikit pencerah di tengah situasi yang mungkin menantang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *