Wanprestasi vs Perbuatan Melawan Hukum: Apa Bedanya?

Warna Muda – Dalam hukum perdata, ada dua jenis gugatan yang sering diajukan, yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Kedua hal ini mungkin terdengar mirip, tapi sebenarnya berbeda. Jadi, sebelum kita bahas lebih lanjut perbedaan antara keduanya, ada baiknya kita pahami dulu apa itu wanprestasi dan PMH.

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah kondisi di mana seseorang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan dalam sebuah perjanjian. Menurut M. Yahya Harahap, wanprestasi terjadi ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu atau tidak sesuai dengan yang seharusnya. Misalnya, seorang debitur yang terlambat membayar utang atau tidak membayar sama sekali bisa dikatakan wanprestasi. Akibat dari wanprestasi ini, debitur biasanya harus membayar ganti rugi atau bisa juga perjanjian tersebut dibatalkan.

Dasar Hukum Wanprestasi

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Pasal ini menyebutkan bahwa seorang debitur yang telah dinyatakan lalai tapi tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka harus mengganti biaya, kerugian, dan bunga. Dalam hal ini, ada tiga unsur yang harus terpenuhi dalam wanprestasi, yaitu:

  1. Adanya perjanjian antara dua pihak.
  2. Salah satu pihak ingkar janji atau melanggar perjanjian.
  3. Pihak yang ingkar janji sudah dinyatakan lalai, tapi tetap tidak melaksanakan perjanjian.

Wanprestasi bisa berupa tidak melakukan apa yang dijanjikan, melakukan tapi tidak sesuai, melakukan tapi terlambat, atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

PMH diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam PMH, seseorang dianggap telah melanggar hukum jika tindakannya bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, atau kepatutan.

Unsur-unsur PMH

Ada lima unsur yang harus dipenuhi dalam PMH, yaitu:

  1. Ada perbuatan (baik tindakan maupun kelalaian).
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
  3. Ada kerugian yang dialami oleh pihak lain.
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian.
  5. Ada kesalahan dari pihak pelaku.

Perbedaan PMH dan Wanprestasi

Perbedaan utama antara PMH dan wanprestasi terletak pada pembuktiannya. Dalam PMH, penggugat harus membuktikan semua unsur kesalahan pada tergugat. Sementara itu, dalam wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sedangkan tergugat yang harus membuktikan bahwa tidak ada wanprestasi.

Selain itu, dalam PMH, pengembalian ke keadaan semula (restitutio in integrum) bisa dilakukan, sedangkan dalam wanprestasi, hal ini tidak bisa dituntut. Jika ada beberapa orang debitur yang bertanggung jawab, dalam PMH masing-masing debitur bisa dimintai pertanggungjawaban secara keseluruhan, berbeda dengan wanprestasi di mana hal ini hanya bisa dilakukan jika sifat tanggung rentengnya tercantum dalam kontrak.

Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *