Warnamudacom – Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pemuda disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencuri perhatian publik. Pemuda berinisial IWAS alias Agus (21), yang juga seorang seniman dan mahasiswa semester tujuh, kini resmi menjadi tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena tersangka yang merupakan penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan, diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang mahasiswi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, di sebuah penginapan di Kota Mataram. Korban mengaku mengalami pelecehan fisik oleh Agus yang saat itu tengah berada di tempat yang sama. Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta mengejutkan bahwa meskipun memiliki keterbatasan fisik, pelaku tetap mampu melakukan aksi yang sangat tidak pantas ini.
Menurut penjelasan Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, pelaku bahkan menggunakan kakinya untuk membuka celana korban. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tidak memiliki kedua lengan, pelaku masih dapat melancarkan aksinya.
Penyidikan Mendalam dan Bukti Pendukung
Polisi menyatakan bahwa proses penyelidikan berjalan dengan profesional dan transparan. Pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari lima saksi kunci yang mendukung kesaksian korban. Para saksi tersebut antara lain teman korban, penjaga penginapan, dan beberapa orang yang pernah menjadi korban atau hampir menjadi korban dari tindakan yang sama.
Selain itu, bukti fisik juga diperoleh dari hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Dokter ahli visum et repertum, Dr. Ni Wayan Ananda Henning Mayakosa, menemukan luka lecet pada area kelamin korban yang diduga akibat kekerasan dengan benda tumpul. Meskipun tidak ditemukan luka sobek, bukti ini konsisten dengan dugaan pelecehan.
Analisis Psikologis dan Dampak Pada Korban
Dalam hal ini, ahli psikologi, L. Yulhaidir, memberikan analisis yang menggambarkan dampak emosional yang dialami oleh korban. Menurutnya, korban mengalami trauma emosional yang signifikan, seperti rasa takut dan perasaan tidak berdaya. Pelaku juga dikatakan memiliki kemampuan untuk membaca situasi dan mengatur strategi, meskipun memiliki keterbatasan fisik.
Barang Bukti yang Ditemukan
Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk pakaian korban yang berupa jilbab, celana legging, bra, serta seprai warna merah bermotif bunga mawar. Selain itu, uang tunai pecahan Rp 50.000 juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pesan Polda NTB
Kasus ini sempat menimbulkan kontroversi di media sosial, terutama setelah Agus membuat video yang menyangkal tuduhan tersebut. Namun, Kombes Syarif Hidayat mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh opini yang belum tentu berdasarkan fakta. Ia mengingatkan agar masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menangani proses hukum ini.