Warna Muda Media – Tiga calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mencuri perhatian publik setelah memenangkan gugatan di Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mengembalikan mereka sebagai caleg terpilih. Achmad Ghufron Sirodj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad, sebelumnya sempat digantikan oleh calon lain akibat pemberhentian dari partai yang tidak disertai prosedur resmi. Keputusan Bawaslu ini menjadi titik balik penting bagi ketiganya, sekaligus membuka perdebatan tentang proses pemecatan dan penggantian caleg oleh KPU.
Awal Mula Kasus Penggantian Tiga Caleg
Drama politik di kubu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) semakin menarik perhatian setelah keputusan Bawaslu terkait tiga caleg yang sebelumnya dipecat oleh KPU. Tiga nama yang terlibat adalah Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V. Ketiganya sempat digantikan oleh caleg lain berdasarkan Keputusan KPU No. 1349 tahun 2024. Namun, kisah ini belum selesai begitu saja.
Hubungan Dekat dengan Tokoh Penting NU
Yang menarik, ketiga caleg ini memiliki hubungan erat dengan tokoh-tokoh besar di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Irsyad Yusuf adalah adik kandung dari Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Sekjen PBNU. Sementara Achmad Ghufron adalah sekretaris pribadi dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Hubungan ini menambah dimensi politik dalam peristiwa ini, mengingat pengaruh besar NU dalam dunia perpolitikan di Indonesia.
Alasan Pemecatan yang Dipertanyakan
Berdasarkan keputusan KPU, ketiganya dianggap tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai. Achmad Ghufron digantikan oleh Muhammad Khozin, Irsyad Yusuf oleh Anisa Syakur, dan Ali Ahmad oleh Rino Lande. Namun, alasan pemecatan ini menjadi sorotan karena diduga tidak didasari surat pemberhentian resmi dari DPP PKB yang diterima oleh para caleg tersebut. Hal inilah yang menjadi titik tolak bagi ketiganya untuk membawa kasus ini ke Bawaslu.
Baca juga: Proyek IKN: Benarkah Hanya Kepentingan Pribadi Presiden?
Bawaslu Membatalkan Keputusan KPU
Pada Jumat, 27 September 2024, Bawaslu memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh ketiga caleg tersebut. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan No. 1349 tahun 2024 dan mengembalikan posisi mereka sebagai calon terpilih anggota DPR. Dengan kata lain, Bawaslu menyatakan bahwa Achmad Ghufron, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai caleg terpilih di dapil masing-masing. Menurut Bawaslu, KPU telah melanggar prosedur dan mekanisme dalam penggantian caleg terpilih tersebut.
Baca Juga: Israel dan Hezbollah di Ambang Perang Besar
Keputusan KPU Terbaru: Kembalinya Tiga Caleg PKB
Setelah putusan Bawaslu tersebut, KPU melalui Keputusan Nomor 1401 tahun 2024 akhirnya menindaklanjuti dengan menetapkan kembali Achmad Ghufron Sirodj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad sebagai caleg terpilih. Tak hanya itu, keputusan tersebut juga menyatakan bahwa Mafirion, caleg PKB lainnya dari dapil Riau III yang sebelumnya dipecat, memenuhi syarat sebagai calon terpilih. Hal ini terjadi setelah surat pemberhentiannya dicabut oleh DPP PKB.