Warna Muda – Dalam dunia hukum, istilah Verzet mungkin jarang terdengar bagi orang awam. Namun, di kalangan praktisi hukum, Verzet adalah istilah yang cukup penting dalam proses peradilan. Sebenarnya, apa itu Verzet dan bagaimana cara mengajukannya? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Apa Itu Verzet?
Verzet merupakan bentuk perlawanan dari Tergugat atas putusan yang dijatuhkan secara verstek. Putusan verstek adalah putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa kehadiran Tergugat. Jadi, jika Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, Majelis Hakim dapat memutus perkara tersebut tanpa kehadiran Tergugat.
Tenggang Waktu Pengajuan Verzet
Nah, kalau kamu sedang dalam situasi ini, penting banget untuk tahu bahwa ada batas waktu tertentu untuk mengajukan Verzet. Berikut adalah tenggang waktunya:
- Dalam 14 hari setelah putusan diberitahukan
Sesuai dengan Pasal 129 ayat 2 HIR, Tergugat diberikan waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan untuk mengajukan Verzet. - Sampai hari ke-8 setelah teguran (Pasal 196 HIR)
Jika setelah ditegur Tergugat datang menghadap, maka Verzet bisa diajukan hingga hari ke-8 setelah teguran. - Hari ke-8 setelah eksekusi eksekutarial (Pasal 129 HIR)
Jika Tergugat tidak datang waktu ditegur, maka tenggang waktu pengajuan Verzet adalah sampai hari ke-8 setelah eksekusi eksekutarial.
Proses Verzet: Bukan Perkara Baru
Perlu diingat bahwa pengajuan Verzet bukan berarti kamu membuka perkara baru. Verzet ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari gugatan semula. Jadi, pada dasarnya, Verzet adalah bantahan terhadap dalil gugatan yang kamu anggap keliru atau tidak benar.
Menurut Yurisprudensi Nomor 494K/Pdt/1983, dalam proses Verzet atas verstek, Tergugat yang mengajukan Verzet tetap berkedudukan sebagai Tergugat, sedangkan Penggugat tetap sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 407).
Baca juga: Wanprestasi vs Perbuatan Melawan Hukum: Apa Bedanya?
Jawab-Membalas dalam Proses Verzet
Dalam proses Verzet, biasanya akan terjadi proses jawab-menjawab secara hukum melalui pengadilan. Nah, dalam situasi ini, Verzet yang diajukan Tergugat dianggap sebagai jawaban dalam proses gugatan biasa. Sehingga, tanggapan dari Penggugat terhadap Verzet ini akan menjadi replik dari Penggugat.
Jadi, kalau kamu merasa putusan verstek yang dijatuhkan tidak adil atau keliru, kamu bisa mengajukan Verzet dengan mengikuti ketentuan di atas. Pastikan kamu tidak melewatkan tenggang waktu yang sudah ditetapkan agar perlawananmu bisa diproses dengan baik.