Revisi UU Wantimpres: Jokowi Berperan di Pemerintahan Baru?

Warna Muda Media – DPR RI baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang membuat banyak pihak penasaran dengan sejumlah perubahan signifikan di dalamnya. Mulai dari jabatan Ketua Wantimpres yang bisa bergantian hingga spekulasi apakah Jokowi akan terlibat dalam pemerintahan baru Prabowo-Gibran.

Perubahan UU Wantimpres: Apa yang Berbeda?

DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang membawa sejumlah perubahan menarik. Salah satu yang mencolok adalah mengenai jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, yang kini bisa dijabat secara bergantian dan jumlah anggotanya tidak lagi dibatasi. Ini memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam struktur Wantimpres, namun juga menimbulkan banyak pertanyaan.

Jokowi dan Spekulasi di Pemerintahan Baru

Banyak yang bertanya-tanya apakah Presiden Jokowi akan dimasukkan ke dalam Wantimpres di era pemerintahan Prabowo-Gibran yang kemungkinan besar akan datang. Ketika ditanya oleh wartawan usai meresmikan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Fase 1 PT Borneo Alumina Indonesia di Mempawah, Kalimantan Barat, Jokowi dengan santai menepis spekulasi tersebut. “Itu urusan pemerintahan baru,” jawabnya singkat, sambil menambahkan bahwa dia tidak mau mengomentari lebih jauh soal revisi UU Wantimpres ini.

Baca juga: Prabowo Dapat Kekuatan Baru: Siap Bentuk Kementerian Baru?

Tidak Ada Pembahasan dengan SBY

Ketika ditanya lebih lanjut apakah dia sempat berdiskusi dengan presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), soal revisi undang-undang ini, Jokowi langsung membantah. “Ndak, ndak, ndak,” katanya dengan tegas, menunjukkan bahwa tidak ada pembicaraan terkait hal tersebut dengan SBY.

Revisi Pasal 8G: Syarat Keanggotaan Wantimpres

Salah satu perubahan penting yang disetujui dalam rapat paripurna DPR adalah revisi Pasal 8G. Awalnya, syarat menjadi anggota Wantimpres adalah tidak pernah dipidana lebih dari lima tahun. Namun, dalam revisi terbaru, syarat ini diubah menjadi tidak pernah dijatuhi pidana sama sekali. Ketua Badan Legislatif, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperketat kualifikasi keanggotaan Wantimpres, sehingga figur yang dipilih benar-benar memenuhi standar etika yang lebih tinggi.

Proses Pengesahan di DPR

Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (19/9) menjadi momen penting dalam proses pengesahan revisi ini. Dipimpin oleh Lodewijk F. Paulus, DPR secara bulat menyetujui perubahan tersebut setelah seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Lodewijk pun mengetuk palu sebagai tanda keputusan final, mengesahkan revisi UU Wantimpres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *