Upah Ditunggak, Guru SD Qurrota Ayun di Ujungberung Resah

Warna Muda Media – Di SD Qurrota Ayun yang terletak di Cijambe, Ujungberung, Kabupaten Bandung, guru-guru tengah menghadapi masalah serius terkait penundaan pembayaran upah yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Pada tanggal 30 Agustus 2024, para guru kembali menyampaikan keluhan mereka melalui grup komunikasi internal terkait hak-hak yang belum dipenuhi oleh pihak sekolah.

Keluhan Para Guru

Salah satu guru mengungkapkan keresahan mereka, “Kami telah bekerja dengan penuh ikhlas dan ridha, namun hak kami telah tertunda selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.” Ungkapan ini menyoroti betapa frustasinya mereka menghadapi ketidakpastian pembayaran upah.

Daftar Nominal yang Belum Dibayar

Dalam percakapan yang berlangsung pada hari yang sama, muncul daftar nominal yang belum dibayarkan kepada beberapa guru dengan jumlah yang bervariasi. Pihak sekolah mengklaim bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan urutan yang ditentukan oleh “kompetensi perilaku” dan anggaran yang tersedia. Istilah “kompetensi perilaku” ini memicu kebingungan di kalangan guru yang bertanya-tanya tentang maksud sebenarnya dari istilah tersebut.

Sejumlah guru juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dari pihak sekolah. Banyak dari mereka telah berusaha keras untuk menyelesaikan kewajiban mengajar meskipun pembayaran upah tertunda. Mereka berharap pihak sekolah segera memberikan kejelasan dan memenuhi hak-hak mereka.

Baca juga: Aktivitas Geng Indonesia di Osaka Mulai Mengusik Warga Jepang.

Perjanjian Tertulis yang Belum Terpenuhi

Pada tanggal 1 Juli 2024, telah ditandatangani perjanjian tertulis di mana Ketua Yayasan Thoifah Mansuroh, Yusmandar Yusuf, berjanji akan menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran paling lambat 5 Juli 2024, dengan toleransi keterlambatan hingga 14 Juli 2024. Namun, hingga hari ini, 1 September 2024, tunggakan pembayaran masih belum diselesaikan.

Isi perjanjian tersebut mencakup:

  1. Upah guru SD dan SMP
  2. Pembayaran kepada orang tua
  3. Pembayaran kepada pemilik gedung sekolah/tanah
  4. Pembayaran kepada Informa
  5. Pembayaran kepada investor bangunan
  6. Pembayaran kepada Erlangga

Jika tidak bisa melunasi, pihak yayasan siap dengan segala konsekuensi hukum yang akan diterima.

Daftar Upah yang Belum Dibayar

Berikut adalah sisa upah guru yang belum tertunaikan:

  • Bu Michel: Rp1.200.000
  • Bu Sinta: Rp6.685.000
  • Pa Qory: Rp1.050.000
  • Bu Farah: Rp850.000
  • Bu Aka: Rp2.635.000
  • Bu Nurul: Rp650.000
  • Bu Lani: Rp4.295.000
  • Bu Vilda: Rp1.375.000
  • Bu Ani: Rp750.000
  • Bu Nur: Rp350.000
  • Bu Riska: Rp2.690.000
  • Miss Renny: Rp2.050.000
  • Bu Atifah: Rp1.350.000
  • Pa Angga: Rp11.000.000
  • Bu Vera: Rp950.000
  • Pa Ridwan: Rp1.250.000
  • Bu Asri: Rp2.700.000
  • Bu Desti: Rp650.000
  • Bu Anita: Rp6.200.000
  • Bu Cermy: Rp850.000

Selain daripada itu, para guru juga mengharapkan segera ada tindakan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk turun langsung menyelesaikan permasalahan ini. Bagaimana pun juga, pendidikan benar-benar ditopang oleh para guru, dan hak-hak yang seharusnya mereka terima wajib untuk diprioritaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Comments

  1. Betul, bantu up dan viralkan teman2 media dan guru semua! Yayasan selalu menutup2i bahkan bilang ke pengawas bahwa guru2 yg tidak mau datang menyelesaikan masalah. Cari alasan terus yayasan itu!!

  2. saya pernah mengajar disana. memang betul apa yang terjadi. telusuri juga soal penyalah gunaan dana bos nya!!

  3. Saya pernah ngajar disana selain hal yang tercantumkan di berita ini. Masih banyak yg harus diusut. Sayang sekali yayasan selalu menutup-tutupi masalah hal ini sehingga banyak yang merasa sekolah aman padahal tidak banyak keringat dan waktu guru yg belum tertunaikan.