Warna Muda Media – Seorang pemuda yang menembak seorang mahasiswa di lampung saat sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ketika ditangkap oleh pihak kepolisian, sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu ditemukan dalam jumlah yang cukup besar.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, serta empat timbangan digital. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Bukti Tambahan dan Ancaman Hukuman Berat
Selain narkoba, polisi juga menemukan satu unit airsoft gun beserta peluru gotri dan satu handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyatakan bahwa pelaku menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 atau Pasal 531 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Tidak Terkait Pilkada Lampung 2024
Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa insiden ini sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Lampung 2024. “Kami pastikan bahwa peristiwa ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada,” ungkap Kapolresta, menepis spekulasi yang beredar.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini, terutama terkait dengan kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar. “Kami akan terus berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat,” tegas Kombes Pol Abdul Waras.
Kronologi Penangkapan dan Motif Penembakan
Pelaku, yang merupakan warga Jl. Harapan Jaya, Panjang Selatan, Bandarlampung, ditangkap oleh Polsek Sukarame di Hotel Frida, Jalan Lintas Sumatera Rangai Tri Tunggal, Katibung, Lampung Selatan, pada Sabtu (31/8/2024) pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Menurut Kombes Pol Abdul Waras, penembakan terjadi karena kecemburuan pelaku terhadap korban. Insiden ini bermula ketika korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku, yang diduga sebagai kode untuk meminta nomor WhatsApp. Hal ini kemudian memicu kecemburuan pelaku yang berujung pada aksi penembakan.
Pelaku menembak korban dua kali dari kamar hotel hingga mengenai lengan kiri korban yang sedang duduk di teras lantai dua Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jl Pulau Morotai, Wayhalim, Kota Bandarlampung, pada Rabu (28/8/2024) pukul 12.00 WIB.
Kejadian ini mengungkap lebih dalam tentang keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba, yang pada akhirnya memperlihatkan betapa seriusnya dampak dari perdagangan barang haram ini di masyarakat. Pihak kepolisian diharapkan terus mengusut tuntas jaringan ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.