Warna Muda Media – Warga Indramayu dibuat geger setelah puluhan makam di sebuah pemakaman terlihat disegel dengan stiker yang mencantumkan logo Pengadilan Negeri (PN). Foto-foto stiker itu menyebar cepat di media sosial, memicu banyak pertanyaan dan spekulasi. Banyak yang mengira ini adalah tindakan resmi dari pengadilan terkait sengketa hukum, tetapi ternyata fakta di baliknya mengejutkan.
Pihak Pengadilan Negeri Indramayu langsung memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Dalam pernyataannya, PN memastikan bahwa stiker segel itu bukan dari mereka. Bahkan, pihak pengadilan menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan perintah untuk melakukan penyegelan di area pemakaman tersebut. “Kami tidak tahu menahu soal stiker ini. Kami tidak pernah memerintahkan penyegelan di area makam,” ujar perwakilan PN.
Bukan dari PN, Kok Bisa Ada Stiker Segel?
Setelah memastikan bahwa stiker tersebut palsu, pihak Pengadilan Negeri segera bertindak. Mereka melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Harapannya, aparat berwenang bisa segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran stiker palsu ini. Pengadilan Negeri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan klaim yang beredar tanpa informasi yang jelas dan resmi.
Langkah pelaporan ini menunjukkan keseriusan pihak PN dalam menjaga nama baiknya. “Kami ingin ini diusut tuntas, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan masyarakat tidak dibuat bingung,” lanjut perwakilan PN. Saat ini, kepolisian sedang menyelidiki asal-usul stiker palsu tersebut dan mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi pelakunya.
Baca Juga: Israel Menyerang Target Dekat Pangkalan Udara Rusia di Suriah
Sengketa Lahan Jadi Pemicu Masalah?
Kejadian penyegelan palsu ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara ahli waris yang sedang berselisih soal kepemilikan tanah di sekitar area pemakaman. Berdasarkan informasi sementara, ada dugaan bahwa salah satu pihak yang berselisih menempelkan stiker palsu tersebut dengan tujuan menyesatkan pihak lainnya. Hal ini dianggap sebagai cara untuk memberikan kesan bahwa mereka telah memenangkan kasus di pengadilan, padahal proses hukum sebenarnya belum selesai.
Pihak Pengadilan Negeri menegaskan pentingnya menunggu proses hukum yang sah dan tidak terpengaruh oleh klaim-klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka berharap masyarakat tidak termakan trik semacam ini dan tetap mengikuti perkembangan dari informasi resmi. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi.