Warnamudacom – Situasi di Yerusalem kembali memanas. Pemerintah Palestina melalui Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang menutup akses ke Masjid Al-Aqsa. Penutupan ini disebut dilakukan dengan alasan keamanan, namun dampaknya membuat banyak jamaah tidak bisa beribadah, terutama di momen penting seperti Bulan Suci Ramadan.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (12/3), kementerian menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan yang melanggar hak dasar warga Palestina untuk beribadah. Selain itu, pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah lainnya juga ikut disorot karena dinilai memperburuk situasi di kawasan tersebut.
Kecaman Palestina atas Penutupan Masjid Al-Aqsa
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menegaskan bahwa penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina, khususnya dalam menjalankan ibadah.
Menurut pernyataan kementerian, tindakan tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Selain itu, kebijakan ini dinilai mengabaikan status hukum dan sejarah dari tempat-tempat suci di Yerusalem yang selama ini seharusnya dilindungi.
Palestina juga menilai pembatasan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem tidak hanya berdampak pada jamaah di Masjid Al-Aqsa, tetapi juga mempengaruhi umat yang ingin beribadah di lokasi suci lainnya.
Status Yerusalem dan Sengketa Kedaulatan
Dalam pernyataan yang sama, kementerian menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun wilayah lain dari tanah Palestina.
Pandangan ini menjadi salah satu poin penting dalam kritik yang disampaikan pemerintah Palestina. Mereka menilai setiap kebijakan sepihak yang dilakukan Israel di wilayah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut perspektif Palestina dan hukum internasional.
Karena itu, tindakan yang dilakukan Israel terhadap tempat-tempat suci di Yerusalem dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak historis dan hukum yang telah lama diakui oleh Palestina.
Al-Aqsa Disebut Khusus untuk Ibadah Muslim
Kementerian juga menyoroti status Masjid Al-Aqsa yang berada di kompleks Al-Haram al-Sharif. Area ini memiliki luas sekitar 144 dunum atau setara dengan kurang lebih 14,4 hektar.
Menurut pemerintah Palestina, seluruh kawasan tersebut secara eksklusif merupakan tempat ibadah bagi umat Muslim. Karena itu, setiap tindakan sepihak yang dilakukan oleh otoritas Israel di kawasan tersebut dianggap sebagai serangan terhadap hak historis dan hukum umat Muslim atas situs suci tersebut.
Palestina Minta Israel Buka Kembali Akses
Dalam penutup pernyataannya, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyatakan bahwa pemerintah Israel bertanggung jawab penuh atas berbagai pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah Palestina juga mendesak Israel untuk segera membuka kembali Masjid Al-Aqsa bagi para jamaah. Selain itu, mereka meminta semua pembatasan akses menuju tempat ibadah tersebut dicabut agar umat Muslim bisa kembali menjalankan ibadah secara normal, terutama selama Ramadan.
Yuk gabung ke Channel WhatsApp Warnamuda Media dan nikmati konten seru setiap hari langsung dari HP kamu! Mulai dari artikel pilihan, berita terkini, sampai update seru dari dunia hiburan, lifestyle, dan pop culture.
