Warnamudacom – Kalau ngomongin soal hak cipta dan royalti, itu topik yang serius banget buat para musisi, khususnya para pencipta lagu. Baru-baru ini, pernyataan dari Dirjen Kekayaan Intelektual (KI), Razilu, bikin panas dunia musik Tanah Air. Salah satu yang langsung bereaksi adalah Piyu, gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Dirjen KI: Nggak Perlu Izin, Asal Bayar Royalti
Dalam pernyataannya, Razilu menyebut bahwa untuk konser musik, promotor atau event organizer nggak perlu repot-repot minta izin buat bawain lagu, selama mereka udah bayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Bahkan, ia bilang cuma LMKN yang punya hak buat ngurusin royalti performing rights.
Nah, ini yang bikin para penulis lagu, termasuk Piyu, merasa perlu angkat suara. Menurut mereka, pernyataan itu bisa menyesatkan dan bikin bingung soal aturan hak cipta yang sebenarnya.
Piyu: Dirjen KI Nggak Punya Kapasitas Bicara Atas Nama Pemerintah
Piyu menilai kalau Dirjen KI nggak bisa seenaknya ngomong seolah mewakili suara pemerintah. Dia bilang, jabatan Dirjen itu ada di bawah Menteri, jadi nggak punya kewenangan penuh buat menyampaikan posisi resmi pemerintah.
“Ini sangat disayangkan,” ujar Piyu saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ia menambahkan, pernyataan Razilu terkesan mengabaikan perjuangan panjang para pencipta lagu yang selama ini ngotot memperjuangkan hak mereka lewat jalur hukum.
Perjuangan Panjang yang Dilupakan
Nggak cuma soal pernyataan tadi, Piyu juga menyoroti bahwa Razilu kayaknya nggak ngikutin proses panjang yang udah dilalui para penulis lagu sejak 2020. Dari zaman Dirjen Freddy Harris, lalu Ibu Min, hingga sekarang, perjuangan soal revisi Peraturan Pemerintah tentang lisensi digital dan UU Hak Cipta masih terus berjalan.
Buat Piyu dan rekan-rekan di AKSI, ini bukan perkara baru. Jadi, ketika tiba-tiba ada pernyataan sepihak dari pejabat yang dianggap nggak ngikutin proses, wajar aja kalau mereka keberatan.
UU Hak Cipta Itu Buat Pencipta, Bukan Penyanyi
Menurut Piyu, Undang-Undang Hak Cipta secara jelas mengatur hak pencipta lagu, bukan penyanyi atau LMKN. Jadi, klaim bahwa promotor hanya perlu bayar ke LMKN tanpa izin dari pencipta dianggap bertentangan dengan semangat UU tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa AKSI tetap berpegang pada kebenaran yang sudah diatur dalam hukum. Sebagai Ketua AKSI, ia meminta Dirjen KI untuk meralat pernyataannya agar tidak menyesatkan publik.
Yuk gabung ke Channel WhatsApp Warnamuda Media dan nikmati konten seru setiap hari langsung dari HP kamu! Mulai dari artikel pilihan, berita terkini, sampai update seru dari dunia hiburan, lifestyle, dan pop culture.