Warna Muda Media – Industri kecantikan Indonesia baru-baru ini terguncang dengan munculnya dugaan praktik ilegal dalam bisnis skincare. Hal ini mencuat melalui diskusi antara Dr. Oki Pratama, pemilik Benison Indonesia Group, dan Dr. Richard Lee dalam sebuah podcast pada 24 September 2024. Dalam pembicaraan tersebut, mereka menyingkap keberadaan “mafia skincare” yang diduga menjual produk beretiket biru secara bebas, padahal seharusnya produk tersebut hanya tersedia berdasarkan resep dokter.
Skincare Berbahaya Dijual Bebas
Produk skincare dengan label biru sebenarnya mengandung bahan keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan medis. Namun, sosok wanita berinisial HS, yang banyak diasosiasikan dengan nama Heni Sagara, diduga memperdagangkan produk tersebut tanpa izin. Produk ini berpotensi membahayakan pengguna karena dapat menimbulkan kerusakan kulit serius, seperti iritasi dan infeksi, jika digunakan tanpa resep.
Risiko Penggunaan Skincare Tanpa Resep
Produk beretiket biru sering kali mengandung bahan aktif kuat yang jika digunakan sembarangan dapat menyebabkan efek buruk. Beberapa risiko utamanya meliputi:
- Komposisi produk tidak sesuai dengan kondisi kulit.
- Kandungan bahan berbahaya atau sudah kadaluwarsa.
- Potensi kerusakan kulit jangka panjang.
Peran Pengawasan BPOM
Kasus ini memunculkan kekhawatiran tentang peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran produk ilegal. Banyak pihak mendesak agar pengawasan ditingkatkan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Child Grooming: Bahaya Manipulasi pada Anak
Pentingnya Konsultasi Medis
Para ahli sepakat bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati saat memilih produk skincare, terutama yang mengandung bahan aktif. Sebelum menggunakan produk tertentu, konsultasi dengan dokter kulit sangat dianjurkan untuk memastikan keamanan dan efektivitas perawatan.